Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2021
  Peledakan Bom di Depan Gereja Katedral Makassar, Perbuatan Keji yang Sangat Bertentangan dengan Ajaran Islam Saudaraku, kaum muslimin rahimakumullah. Hari Ahad, 15 Sya’ban 1442 H/28 Maret 2021, kita dikejutkan dengan kejadian peledakan bom di depan Gereja Katedral Makassar. Tentu saja, seorang muslim yang baik tidak akan menyetujui dan justru mengutuk keras tindakan tersebut. Sebab, bom bunuh diri sangat bertentangan dengan syariat Islam, akal sehat, dan fitrah manusia. Agama Islam sangat melarang segala macam bentuk perusakan di muka bumi. Justru sebaliknya, agama Islam memerintahkan untuk berbuat baik kepada sesama. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, وَأَحۡسِن كَمَآ أَحۡسَنَ ٱللَّهُ إِلَيۡكَۖ وَلَا تَبۡغِ ٱلۡفَسَادَ فِي ٱلۡأَرۡضِۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُفۡسِدِينَ “.. dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”
Piutang Termasuk Warisan? Pertanyaan: Seorang anak meminjam uang ke ibunya untuk membangun rumah sebanyak 80 juta. Rumah tersebut sudah jadi dan anak tersebut sudah mulai mencicil (mengangsur) uang pinjaman tsb ke ibunya. Ketika uang yang dipinjam telah dikembalikan sejumlah 20 juta rupiah , ibunya meninggal dunia. Apakah sisa uang yang belum terbayarkan ini ( 60 juta) di bagikan ke ahli waris sesuai pembagian waris dalam Islam? Jazaakumullaah Khairan (0831-55xx-xxxz) Jawaban: Na’am, uang 60 juta (piutang ibu) tersebut termasuk bagian dari warisan ibu yang diperhitungkan, dan dibagikan kepada semua ahli waris yang berhak. Karena akad anda kepada ibu atau kepada siapa saja adalah pinjaman, maka kewajiban orang yang berhutang adalah mengembalikannya, meskipun orang yang meminjami sudah meninggal. Piutang menjadi hak ahli waris. Demikian pula sebaliknya, seandainya mayyit memiliki hutang, maka hutang hutang mayyit harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum harta dibagikan kepada Ahli wari

Seseorang itu semisal dengan teman dekatnya

Qotadah (seorang tabi'i) mengatakan,   إِنَّا وَاللَّهِ مَا رَأَيْنَا الرَّجُلَ يُصَاحِبُ مِنَ النَّاسِ إِلَّا مِثْلَهُ وَشكْلَهُ فَصَاحِبُوا الصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ لَعَلَّكُمْ أَنْ تَكُونُوا مَعَهُمْ أَوْ مِثْلَهُمْ  "Sesungguhnya demi Allah, tidaklah kami melihat seseorang berteman dengan suatu kaum kecuali dia semisal dan sejenis dengan temannya. Maka bertemanlah dengan orang-orang sholih dari hamba-hamba Allah, agar kalian menjadi orang-orang yang bersama mereka atau seperti mereka(orang-orang sholih tersebut)."   📚 Ibnu Bathoh dalam Al Ibaanah 511   »»——> ❃✿❀🔰◎🔰❀✿❃ <——«« 🔏✨  Salafy Bondowoso   📲Join •Share Channel Telegram || 📡https://t.me/SalafyBondowoso