Piutang Termasuk Warisan?
Pertanyaan:
Seorang anak meminjam uang ke ibunya untuk membangun rumah sebanyak 80 juta. Rumah tersebut sudah jadi dan anak tersebut sudah mulai mencicil (mengangsur) uang pinjaman tsb ke ibunya. Ketika uang yang dipinjam telah dikembalikan sejumlah 20 juta rupiah , ibunya meninggal dunia.
Apakah sisa uang yang belum terbayarkan ini ( 60 juta) di bagikan ke ahli waris sesuai pembagian waris dalam Islam? Jazaakumullaah Khairan (0831-55xx-xxxz)
Jawaban:
Na’am, uang 60 juta (piutang ibu) tersebut termasuk bagian dari warisan ibu yang diperhitungkan, dan dibagikan kepada semua ahli waris yang berhak.
Karena akad anda kepada ibu atau kepada siapa saja adalah pinjaman, maka kewajiban orang yang berhutang adalah mengembalikannya, meskipun orang yang meminjami sudah meninggal. Piutang menjadi hak ahli waris.
Demikian pula sebaliknya, seandainya mayyit memiliki hutang, maka hutang hutang mayyit harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum harta dibagikan kepada Ahli warisnya. Allahua’lam.
Sumber Artikel
https://problematikaumat.com/piutang-termasuk-warisan/
Komentar
Posting Komentar