Pertanyaan:
Saya pernah shalat. Pada tasyahud akhir, ketika saya membaca doa tasyahud akhir, tiba-tiba saya salah baca. Saya mengulang lagi membaca doa tasyahud akhir dari awal. Gerakan saya tidak berubah, hanya bacaan yang saya ulang dari awal. Itu hukumnya bagaimana? Apakah saya harus mengulangi shalat?
Jawaban:
Gangguan waswas yang dialami oleh seseorang harus dilawan dengan tidak memedulikannya dan berusaha meneguhkan serta meyakinkan hatinya bahwa apa yang telah dia kerjakan telah cukup. Dia juga semestinya banyak-banyak berzikir, berdoa, dan memohon perlindungan kepada Allah dari gangguan setan.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَإِمَّا يَنزَغَنَّكَ مِنَ ٱلشَّيۡطَٰنِ نَزۡغٌ فَٱسۡتَعِذۡ بِٱللَّهِۖ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلۡعَلِيمُ
“Dan jika setan mengganggumu dengan suatu gangguan, mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Fushshilat: 36)
Apa yang sudah terlanjur dilakukan, seperti mengulangi bacaan yang sudah dibaca, tidak merusak shalat sehingga shalatnya tidak perlu diulangi.
Wallahu a’lam bish-shawab.
(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)
https://asysyariah.com/salah-baca-tasyahud-shalat-diulangi/
Saya pernah shalat. Pada tasyahud akhir, ketika saya membaca doa tasyahud akhir, tiba-tiba saya salah baca. Saya mengulang lagi membaca doa tasyahud akhir dari awal. Gerakan saya tidak berubah, hanya bacaan yang saya ulang dari awal. Itu hukumnya bagaimana? Apakah saya harus mengulangi shalat?
Jawaban:
Gangguan waswas yang dialami oleh seseorang harus dilawan dengan tidak memedulikannya dan berusaha meneguhkan serta meyakinkan hatinya bahwa apa yang telah dia kerjakan telah cukup. Dia juga semestinya banyak-banyak berzikir, berdoa, dan memohon perlindungan kepada Allah dari gangguan setan.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَإِمَّا يَنزَغَنَّكَ مِنَ ٱلشَّيۡطَٰنِ نَزۡغٌ فَٱسۡتَعِذۡ بِٱللَّهِۖ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلۡعَلِيمُ
“Dan jika setan mengganggumu dengan suatu gangguan, mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Fushshilat: 36)
Apa yang sudah terlanjur dilakukan, seperti mengulangi bacaan yang sudah dibaca, tidak merusak shalat sehingga shalatnya tidak perlu diulangi.
Wallahu a’lam bish-shawab.
(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)
https://asysyariah.com/salah-baca-tasyahud-shalat-diulangi/
Komentar
Posting Komentar